Kota-kota di Indonesia tidak memiliki banyak papan reklame, tanda neon, dan media iklan lainnya dibandingkan dengan Korea.
Ada beberapa alasan budaya dan lingkungan untuk hal ini, tetapi faktor terbesar adalah pajak reklame (Pajak Reklame).
Pajak reklame merupakan bagian dari peraturan hukum yang terkait dengan penampilan kota dan pengelolaan media iklan. Pajak ini dihitung berdasarkan ukuran, lokasi, dan jenis media iklan.
Para pengusaha yang sedang mempersiapkan bisnis layanan seperti restoran atau klinik dianjurkan untuk menyiapkan pembayaran pajak reklame terlebih dahulu agar tidak mengalami kendala saat pembukaan.
Permohonan izin media iklan terkait dapat diajukan ke bagian DPMPTSP Balai Kota Jakarta. Anda perlu membawa dokumen-dokumen seperti KTP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), desain papan nama, dan foto lokasi untuk mengisi formulir permohonan. Bersama dengan permohonan, Anda akan menerima panduan pembayaran pajak. (Mereka melayani dengan sangat ramah karena itu adalah urusan pembayaran uang. Namun, prosesnya terkadang lambat...)
https://bapenda.jakarta.go.id/jenis/pajak-reklame
Pajak reklame ini adalah biaya tetap yang harus dibayar setiap tahun.
Terkadang, papan reklame di jalanan ditutupi dengan kain karena belum memiliki izin dan pembayaran pajak. Kemungkinan besar hal itu terjadi.
Di Indonesia, istilah "Reklame" digunakan untuk mencakup semua bentuk media iklan yang bertujuan komersial atau penyampaian informasi.
"Reklame" umumnya mencakup berbagai bentuk seperti spanduk, poster, papan nama, tanda neon, dan layar digital.