Prosedur pengembalian tarif senilai sekitar 166 miliar dolar AS (sekitar 244 triliun won) yang dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung Federal AS akan dimulai mulai tanggal 20 (waktu setempat).
Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP), yang bertanggung jawab atas tarif AS, mengumumkan melalui situs webnya bahwa sedang mengembangkan Sistem Manajemen Pengajuan Terintegrasi (CAPE) untuk menyederhanakan permintaan dan pemrosesan pengembalian dana untuk tarif yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), dan akan memulai layanan CAPE Tahap 1 mulai tanggal 20.
Tahap 1 menargetkan kasus yang tarif belum ditentukan atau dalam 80 hari dari tanggal pemrosesan penetapan. Volume yang telah ditransfer ke akun Departemen Keuangan atau kasus penyelesaian pasca penarikan yang melibatkan tarif anti-dumping dan penggantian direncanakan untuk ditangani secara bertahap di masa depan.
=================================
Apakah akan dikembalikan....?