Para pekerja Indonesia sangat menentang proposal pemerintah untuk kenaikan upah minimum pada tahun 2025. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, upah minimum harus ditentukan oleh komite tenaga kerja regional dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor lainnya. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan rencana untuk menaikkan upah minimum dengan membagi industri menjadi kategori 'padat karya' dan 'padat modal'. Sebagai respons, serikat pekerja mempertanyakan penentuan upah minimum melalui konsultasi antar perusahaan dan metode penetapan upah minimum khusus industri, serta memperingatkan adanya pemogokan nasional. Para pekerja menuntut agar Presiden Prabowo Subianto menetapkan regulasi upah minimum yang mempertimbangkan kesejahteraan pekerja.