Mary Jane Veloso, seorang perempuan Filipina, dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba. Namun, berkat upaya pemerintah Filipina, ia dipulangkan ke negaranya. Veloso mengklaim bahwa ia membawa narkoba saat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan pemerintah Filipina juga berupaya untuk mendapatkan perlakuan istimewa dengan menangkap agen perekrutan yang diduga menipu Veloso untuk membawa narkoba. Akhirnya, setelah 14 tahun, Veloso dipulangkan ke Filipina dan dibebaskan melalui pengampunan presiden Ferdinand Marcos. Veloso akhirnya merdeka setelah 16 tahun dan menantikan reuni dengan kedua putranya.