Pria A berusia 30-an memposting ancaman palsu tentang pengeboman di 5 bandara, termasuk Jeju dan Gimhae, di komunitas online sebanyak 6 kali. Akibatnya, polisi mengerahkan 571 petugas selama 18 hari untuk menjaga keamanan dan menangkap A. Polisi mengajukan gugatan terhadap A untuk mengganti biaya yang tidak perlu (lembur, makan, bahan bakar, dll.) sebesar 32.530.000 won. Pengadilan mengakui tindakan A sebagai pelanggaran hukum yang disengaja dan memerintahkannya untuk membayar ganti rugi sebesar 22.770.000 won. Baru-baru ini, polisi juga mengajukan gugatan ganti rugi terhadap poster ancaman pengeboman di Shinsegae Department Store di YouTube News dan poster ancaman pembunuhan di Stasiun Yatap. Keputusan pengadilan yang dikeluarkan dalam kasus-kasus tersebut menunjukkan tren peningkatan hukuman untuk pemerasan publik dan pelaporan palsu.