Pemerintah Indonesia menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa kementerian terkait. Sebagian besar libur nasional jatuh pada hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, dan Tahun Baru Imlek. Cuti bersama ditetapkan untuk memperlancar aktivitas masyarakat selama momen-momen penting tersebut, dengan mempertimbangkan posisi hari Sabtu dan Minggu serta momen mudik Lebaran. Daftar lengkap tanggal libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 dapat diakses melalui sumber berita.