Profesor Park Chan-woon dari Universitas Hanyang mengkritik keras argumen yang menentang pendirian Badan Pengendalian Kehakiman. Ia menekankan pentingnya pengawasan investigasi polisi dan khawatir siapa yang akan mengawasi investigasi polisi yang buruk jika kejaksaan kehilangan hak untuk melakukan investigasi tambahan. Selain itu, ia berpendapat bahwa menolak perlunya pengawasan investigasi polisi melalui organisasi internal kejaksaan tidak masuk akal, meskipun telah ada upaya untuk melakukannya. Profesor Park menekankan bahwa tujuan reformasi kejaksaan bukanlah melemahkan kekuasaan kejaksaan, melainkan mencapai tujuan utama sistem peradilan pidana yaitu penegakan hukum dan perlindungan warga negara yang tidak bersalah.