Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak permintaan Korean Air untuk melonggarkan kewajiban 'pemeliharaan kursi pasokan' yang diberikan sebagai syarat penggabungan usaha. Korean Air meminta pembebasan atau pelonggaran kewajiban pemeliharaan kursi dengan alasan penurunan permintaan penumpang penerbangan akibat perang di Timur Tengah dan faktor lainnya. Namun, KPPU menilai berdasarkan hasil investigasi bahwa tidak terjadi penurunan permintaan secara umum. Selain itu, KPPU menyatakan bahwa Korean Air diduga melakukan penghalangan penyelidikan dengan menghapus data terkait selama proses investigasi dan berencana untuk melaporkan kasus tersebut ke kejaksaan. Korean Air membantah tuduhan penghalangan penyelidikan dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah tanggapan. KPPU berencana untuk terus memantau kepatuhan Korean Air terhadap tindakan koreksi penggabungan usaha dengan Asiana Airlines di masa mendatang.