Mahkamah Agung memutuskan bahwa bioskop harus menyediakan deskripsi audio dan subtitle bagi penyandang disabilitas visual dan pendengaran. Ini dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Anti Diskriminasi Penyandang Disabilitas, dan pengadilan memutuskan bahwa diperlukan upaya sosial untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Pengadilan banding membatasi ruang lingkup kemudahan yang disediakan dengan mempertimbangkan beban pengusaha, tetapi Mahkamah Agung menolak hal tersebut dan mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Seoul. Keputusan Mahkamah Agung ini merupakan putusan penting yang mengakui hak penyandang disabilitas untuk menikmati film secara setara dengan orang non-disabilitas, dan mereka juga menerbitkan ringkasan keputusan dalam bahasa mudah agar penggugat dapat memahami isinya dengan mudah.