Baru-baru ini, kasus warga asing yang menerima pensiun dengan 'bergabung selama 1 bulan + 119 bulan pembayaran lanjutan' menuai kontroversi. Namun, berdasarkan survei menyeluruh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, kasus seperti itu hanya ada tiga, dan satu-satunya orang yang benar-benar menerima pensiun adalah seorang warga negara Korea yang tinggal di dalam negeri. Sebagian besar pelamar pembayaran lanjutan telah dipastikan tinggal di dalam negeri selama periode pembayaran lanjutan. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memperkuat persyaratan pembayaran lanjutan bagi warga asing, menerapkan prinsip timbal balik, dan memperkuat pengelolaan penerima pensiun di luar negeri.