Pengadilan Negeri Jeonju menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, dengan masa percobaan 3 tahun dan 200 jam kerja sosial kepada A, seorang pria berusia 60 tahun yang dituduh mengurung pacarnya B di dalam rumah dan melakukan kekerasan dengan senjata tajam dan botol minuman. A berjanji akan berubah kepada B setelah putus dan bertemu kembali, tetapi malah melakukan kekerasan dan penculikan. Panel hakim menilai perbuatan A sangat jahat, tetapi karena korban B tidak menginginkan hukuman bagi pelaku, hukumannya dikurangi.