Petugas polisi A dari Seoul Yangcheon Police Station dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi karena memberikan alamat mantan kekasihnya kepada kenalannya, B. B kemudian menggunakan informasi tersebut untuk mencoba membalas dendam pada mantan kekasihnya dan melakukan kejahatan seperti melemparkan kotoran. Polisi mengajukan permohonan surat perintah penahanan terhadap B atas tuduhan penyerobotan tempat tinggal, kerusakan barang, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Petugas polisi A akan diaudit oleh kantornya karena pangkatnya rendah, dan apakah kasus tersebut akan diserahkan ke kejaksaan akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyelidikan. Diduga B juga mengetahui nomor telepon baru mantan kekasihnya melalui penyedia layanan telekomunikasi.