Seorang pria bernama TRM asal Bogor, Indonesia, meraup sekitar 600 juta rupiah per bulan dengan memalsukan dan mengedarkan MinyaKita, minyak goreng bersubsidi pemerintah. Dia membeli minyak goreng dari Tangerang dan Cakung, kemudian mengemas ulang dengan merek MinyaKita dan mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek dan Lampung. Perbuatan ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan perdagangan, dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda 2 miliar rupiah, atau penjara maksimal 4 tahun dengan denda 10 miliar rupiah.