Dua personel Angkatan Laut Indonesia telah dituntut hukuman seumur hidup atas dugaan pembunuhan pemilik perusahaan rental mobil dan penggelapan kendaraan. Para terdakwa dijadwalkan menyerahkan nota pleidoi (pleidoi) bersama dengan pengacara mereka. Terdakwa ketiga menghadapi ancaman hukuman empat tahun atas tuduhan memperoleh kendaraan hasil kejahatan. Pengadilan menjadwalkan sidang atas nota pleidoi pada tanggal 17 Maret. Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi kepada keluarga korban.