Jo Joo-bin dijatuhi hukuman penjara selama 47 tahun 4 bulan karena tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dan pelecehan paksa yang terkait dengan 'Baksa Bang'. Dia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Konstitusi, mengklaim bahwa hukumannya tidak adil, tetapi permohonan tersebut ditolak. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mereka tidak dapat meninjau kembali fakta kasus atau vonis yang telah diputuskan dan menolak klaim Jo Joo-bin karena kemungkinan akan meningkatkan beban pengadilan banding.