Kementerian Perhubungan menemukan lebih dari separuh perjalanan bus AKAP yang berangkat dari terminal tipe A di Indonesia melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penyimpangan trayek, diikuti oleh kedaluwarsa BLU-e dan KPS. Hasil pengawasan ini akan digunakan untuk mengevaluasi dan membina operator bus agar meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan. Kementerian Perhubungan menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum. Operator bus diminta untuk selalu memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memastikan armada dan pengemudi dalam kondisi prima.