Seekor kura-kura besar berukuran 30cm ditemukan di selokan pantai Gunjeong, Busan. Kura-kura ini memiliki alamat rumah, harapan, dan nama orang yang ditulis dengan tinta putih di atas cangkangnya, diduga dipelihara dan kemudian dilepas ke alam liar. Para ahli menganggap kura-kura ini sebagai spesies invasif dan memperingatkan agar tidak sembarangan melepaskan hewan ke alam liar. Pelepasan spesies invasif tanpa izin dapat dikenai denda atau hukuman pidana sesuai hukum yang berlaku, dan tindakan menggambar di atas cangkang kura-kura juga dapat dikenakan sanksi.