Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengurangi tarif pesawat domestik hingga 14% selama periode liburan Ramadan, perayaan terbesar Islam. Rencana ini melibatkan pengurangan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 5%, dengan pemerintah menanggung tambahan 6%, dan mengurangi tarif pesawat hingga tambahan 8%. Selama Ramadan, fenomena 'mudik' terjadi, di mana jutaan orang bepergian ke kampung halaman, menyebabkan lonjakan permintaan tiket pesawat dan kecenderungan harga naik. Melalui langkah ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi biaya perjalanan bagi masyarakat biasa dan merangsang industri penerbangan.