Pada bulan Oktober, revisi Undang-Undang Tata Cara Peradilan akan diberlakukan, yang menyebabkan kecemasan di antara klien firma hukum. Revisi undang-undang tersebut akan menghapus penyelidikan langsung oleh kejaksaan dan menyerahkan semua kasus kepada polisi dan Badan Penyidikan Kriminal Utama (BPKU). Hal ini membuat klien khawatir tentang kemana kasus mereka akan dibawa dan apakah hasilnya akan berubah. Khususnya, klien yang sebelumnya berharap pada penyelidikan langsung oleh kejaksaan karena kurang percaya pada polisi semakin cemas. Selain itu, kekhawatiran juga muncul mengenai kemungkinan penundaan penyelidikan polisi dan fenomena 'ping-pong' yang mungkin terjadi selama proses permintaan penyelidikan tambahan, yang dapat memperlambat proses penyelidikan.