Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan rencana perbaikan sistem untuk memberantas praktik kartel berulang dan penyalahgunaan posisi dominan di pasar. KPPU berencana memperpanjang batas waktu hukuman kartel hingga maksimal 15 tahun dan akan merevisi Undang-Undang Persaingan Usaha agar dapat mencabut izin usaha dan menghentikan operasi bagi pelaku kartel yang melakukan pelanggaran berulang. Selain itu, KPPU juga berencana menggunakan langkah struktural seperti penjualan saham atau pelepasan bisnis untuk mengatasi penyalahgunaan posisi dominan di pasar. Sistem pengurangan hukuman bagi pelapor sukarela juga akan diperbaiki. KPPU berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik kartel di sektor yang dekat dengan kehidupan masyarakat dan melindungi konsumen, serta akan menindak tegas klausul tidak adil dan praktik perlakuan sewenang-wenang.