
[Ringkasan Poin Utama]
■ Pendirian Rekening Aset Pribadi Produktif (ISA) dan Penyempurnaan ISA Umum (Pasal 89 ayat 2, Pasal 91 ayat 24 dan 29 UU Pajak Khusus, Pasal 129 ayat 2 dan 146 ayat 2 UU Penghasilan) = ISA Produktif yang baru dibentuk untuk investasi pada saham domestik yang terdaftar di bursa. Seluruh keuntungan bunga dan dividen diberikan pengurangan pajak, sementara peserta muda (usia 15-34 tahun) mendapatkan potongan pajak penghasilan sebesar 10% dari jumlah setoran. Batas maksimal setoran tahunan adalah Rp20 juta, batas total setoran adalah Rp200 juta, dan jangka waktu kontrak adalah 3 tahun (maksimal 10 tahun). ISA Umum menyesuaikan jangka waktu kontrak menjadi minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun serta menghapus pemindahan batas setoran tahunan.
■ ISA Produktif Bebas Pajak Pertanian (Pasal 4 UU Pertanian Khusus) = ISA Produktif ditambahkan sebagai produk tabungan yang bebas pajak pertanian khusus.
■ Penambahan Dana Tambahan Rekening Pensiun dengan Konversi ISA Produktif (Pasal 40 ayat 2 UU Penghasilan) = Jumlah konversi ISA Produktif saat jatuh tempo dimasukkan ke dalam dana tambahan rekening pensiun.
■ Peningkatan Batas Pengurangan Pajak Rekening Pensiun dengan Konversi ISA Produktif (Pasal 59 ayat 3 UU Penghasilan, Pasal 118 ayat 2 UU Penghasilan) = 10% dari jumlah yang dikonversi dari ISA Produktif ke rekening pensiun akan dimasukkan ke dalam batas pengurangan pajak tambahan untuk rekening pensiun.
■ Penetapan Pengurangan Pajak Khusus untuk Badan Pengembangan Usaha (BDC) (Pasal 91 ayat 30 UU Pajak Khusus) = Pembagian keuntungan yang dihasilkan dari investasi pada BDC dikenakan pemisahan pajak sebesar 9% dengan batas setoran Rp1 miliar. Periode penerapannya adalah hingga 31 Desember 2029.
■ Perluasan Batas Pengaturan Dana Cadangan Kerugian untuk Pinjaman di Sektor Produktif (Peraturan Pemerintah Pasal 61) = Untuk pinjaman yang diberikan kepada perusahaan rintisan, perusahaan ventura, dan dana pertumbuhan nasional, batas pengakuan kerugian pada dana cadangan kerugian bank akan diperluas.
▶ Sumber Asli: https://n.news.naver.com/article/123/0002387731?sid=101