Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafond hingga Rp 100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan apapun. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penyimpangan dalam proses pengajuan KUR, seperti permintaan agunan tambahan atau pungutan biaya. Program KUR dirancang untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki akses kredit komersial. Bagi pinjaman KUR hingga Rp 100 juta, agunan pokok berupa usaha yang dibiayai sudah cukup, sementara agunan tambahan hanya berlaku untuk pinjaman di atas Rp 100 juta pada kasus tertentu. Bunga KUR hanya 6%, jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial.