Profesor Mostan kalah dalam gugatan pembatalan penahanan ketiga dari Kementerian Kehakiman setelah didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Lee Jae-myung. Pengadilan Tata Usaha Seoul memutuskan bahwa Profesor Mostan menunjukkan sikap menghindari panggilan lembaga penegak hukum dan proses peradilan, serta memiliki kemungkinan untuk melarikan diri ke luar negeri, sehingga kebutuhan publik lebih besar. Meskipun pengacara Profesor Mostan menyatakan akan mengajukan banding, namun mereka tidak menaruh harapan yang tinggi. Sidang pertama kasus pencemaran nama baik Profesor Mostan dijadwalkan pada 11 September.