Komisi Jasa Keuangan berencana untuk melaksanakan tindakan tambahan terkait ETF Leverage Tunggal Secepatnya. Untuk stabilitas pasar, otoritas keuangan akan mengamanatkan revisi Undang-Undang Pasar Modal agar dapat mengambil langkah-langkah stabilisasi pasar dalam situasi darurat. Selain itu, Komisi Jasa Keuangan akan menetapkan batas investasi per individu, memperkenalkan pajak kelebihan penawaran, dan mewajibkan simulasi perdagangan untuk produk leverage tunggal guna mencegah konsentrasi risiko yang berlebihan, distorsi pasar, dan memperkuat perlindungan investor. Tanggal pelaksanaan yang spesifik akan ditentukan setelah diskusi dengan lembaga terkait dan industri.