Rancangan undang-undang perdata yang diajukan telah dibahas dalam sidang pleno parlemen. Partai Kekuatan Rakyat sedang melakukan filibuster untuk mengungkapkan pendirian mereka. RUU ini bertujuan untuk menghapus sepenuhnya hak investigasi langsung jaksa dan juga membatalkan hak investigasi pelengkap. Selain itu, jika polisi memutuskan untuk tidak menyelidiki suatu kasus, penggugat, korban, atau pelapor dapat mengajukan keberatan. Partai Demokrasi menyatakan bahwa RUU ini akan memperkuat perlindungan bagi korban, sementara Partai Kekuatan Rakyat mengkritiknya karena dianggap lebih menguntungkan pelaku kejahatan dan menyulitkan penemuan kebenaran suatu kasus. RUU ini dijadwalkan untuk disahkan pada tanggal 31 melalui pemungutan suara. Setelah itu, rencana pengesahan undang-undang yang akan mempercepat proses pemeriksaan rancangan undang-undang akan diajukan.