Pemerintah Indonesia telah mengesahkan undang-undang pertambangan yang diubah yang memberikan prioritas hak pengembangan pertambangan kepada organisasi keagamaan, usaha kecil dan menengah, serta koperasi. Kebijakan ini memperluas prioritas pengembangan pertambangan yang sebelumnya hanya diberikan kepada perusahaan negara. Namun, para ahli mengungkapkan kekhawatiran tentang kurangnya pengalaman pengembangan pertambangan di antara organisasi keagamaan dan potensi untuk melemahkan kritik terkait masalah lingkungan. Sebagai negara kaya dengan sumber daya alam yang melimpah seperti batu bara dan nikel, para analis menyarankan bahwa amandemen legislatif ini adalah kalkulasi politik untuk mendapatkan dukungan dari kelompok agama dalam pemilihan.