3 Juni hari pemilihan daerah, Komisi Pemilihan Umum Pusat menerima total 72 laporan revisi jumlah pemilih dari 56 kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah di seluruh negeri. Alasan revisi beragam, seperti 'koreksi kegagalan pencatatan' dan 'perubahan jumlah pemilih'. Di beberapa wilayah, jumlah pemilih bertambah lebih dari 6.000 orang atau direvisi setelah 12 jam, menunjukkan adanya praktik yang tidak teratur. Tim Gabungan Penyelidikan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Nasional menduga bahwa staf Komisi Pemilihan Umum memanipulasi angka partisipasi dengan memasukkan data jumlah pemilih secara acak tanpa mengikuti prosedur pelaporan yang benar. Anggota Dewan Kim Eun-hye menekankan perlunya penyelidikan khusus karena angka partisipasi direvisi secara sembarangan.