Mantan Presiden Moon Jae-in telah diperiksa oleh kejaksaan atas kecurigaan menutup-nutupi dan meremehkan kasus penganiayaan pejabat Laut Barat. Kelompok masyarakat sipil menuduh mantan Presiden Moon menyalahgunakan kekuasaan, membuat dan menggunakan dokumen palsu karena ia menerima laporan dari Kementerian Pertahanan dan lainnya, serta menyetujui kasus penganiayaan tersebut. Namun, Kejaksaan Agung Seoul memutuskan untuk tidak menuntut mantan Presiden Moon karena kurangnya bukti. Keputusan ini juga terkait dengan fakta bahwa semua orang yang didakwa dalam kasus penganiayaan pejabat Laut Barat telah dibebaskan dari segala tuntutan.