Luas lahan pasang surut Korea Selatan yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO telah diperluas. Daerah pasang surut di Seosan, Yeosu, Goheung, dan Muan telah ditambahkan, sehingga total ada 8 daerah yang termasuk dalam Situs Warisan Dunia. Perluasan ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas ekologis pasang surut Korea Selatan dan berkontribusi pada jalur migrasi burung air yang penting secara internasional serta konservasi berbagai makhluk hidup laut. Namun, lahan pasang surut di Incheon, Busan, dan Hwaseong masih belum termasuk dalam Situs Warisan Dunia. Kelompok masyarakat sipil menuntut agar lahan pasang surut di daerah-daerah tersebut juga diakui sebagai Situs Warisan Dunia. Langkah selanjutnya adalah upaya untuk mendaftarkan tembok kota Seoul sebagai Situs Warisan Dunia.