Pegawai negeri A di Balai Kota Gyeonggi menggunakan pengetahuannya tentang pekerjaannya untuk mengidentifikasi titik buta CCTV dan berperan sebagai pengangkut narkoba (dropper). A dan pacarnya B terlibat dalam menyembunyikan dan mengumpulkan pilopon 115g, serta melakukan banyak kejahatan narkoba lainnya. Mereka menerima aset virtual dari pedagang narkoba, dan A menyalahgunakan informasi lokasi CCTV saat bekerja sebagai pengelola truk pembersih jalan di balai kota. Pengadilan menghukum keduanya masing-masing dengan penjara selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan, sambil mencatat keuntungan ilegal yang signifikan dan beratnya kesalahan mereka. Namun, hukuman tersebut diperingan karena mereka kooperatif dalam penyelidikan dan B terlibat dalam kejahatan karena kesulitan ekonomi.