Badan Pajak dan Bea Cukai secara bersama-sama telah melakukan pencarian terhadap 16 wajib pajak dengan tunggakan tinggi dan jahat, yang mengakibatkan penyitaan aset tersembunyi senilai total Rp13 miliar. Wajib pajak A, yang memiliki tunggakan besar, menyembunyikan lebih dari Rp10 miliar dalam bentuk uang tunai dan cek di dalam koper perjalanan. Mereka dipilih sebagai wajib pajak jahat karena menunggak pajak dan bea cukai secara bersamaan sambil menikmati gaya hidup mewah. Badan Pajak dan Bea Cukai meningkatkan efisiensi pencarian dengan berbagi informasi antar lembaga, dan tingkat keberhasilan pencarian kali ini mencapai 80%. Kedua lembaga tersebut berencana untuk terus melakukan respons bersama melalui pertukaran informasi di masa mendatang.