Pegawai imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Indonesia terbukti meminta pembayaran ilegal dari warga negara asing. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan pemberhentian sekitar 30 pegawai yang terlibat dalam insiden tersebut dan berkomitmen untuk menerapkan perbaikan sistem. Berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang diberikan oleh Kedubes Tiongkok, terkonfirmasi bahwa warga negara Tiongkok menjadi korban 44 kasus permintaan suap dari pegawai imigrasi. Wakil Ketua DPR Indonesia menekankan bahwa semua pegawai negeri sipil harus menjaga integritas dan kejujuran sehubungan dengan insiden ini.