Mulai paruh kedua tahun ini, syarat pengurangan suku bunga pinjaman rumah tangga akan diperluas cakupannya untuk mengakui riwayat penggunaan kartu. Bank-bank sepakat untuk mengakui sebagian besar riwayat penggunaan kartu sebagai syarat pengurangan suku bunga, kecuali beberapa item seperti kartu kredit dan kartu transportasi pascabayar. Kartu cek juga diakui sama dengan kartu kredit, dan jumlah pembayaran cicilan diakui setiap bulan secara bertahap, sehingga lebih menguntungkan. Otoritas Jasa Keuangan telah menginstruksikan bank untuk menjelaskan dengan jelas syarat pengurangan suku bunga dalam perjanjian pinjaman. Perubahan ini akan diterapkan secara bertahap mulai dari peminjam baru pada bulan September-Oktober.