Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa jika disepakati cakupan verifikasi Komisi Penyelidikan Khusus (KPK) terkait kekurangan surat suara pada pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD 6 Juni, KPU akan membuka servernya. Saat ini, server KPU hanya menyimpan data pemilu presiden dan anggota DPR yang sedang menjabat, dan KPU menekankan bahwa publikasi data tersebut diperbolehkan selama tidak melanggar hukum lain. Diperkirakan KPK akan menggunakan verifikasi server KPU untuk mengungkap penyebab kekurangan surat suara dan merumuskan solusi perbaikan manajemen pemilu.