Partai oposisi dan partai pemerintah telah sepakat untuk memproses rancangan undang-undang penunjukan jaksa khusus terkait kasus kekurangan surat suara Komisi Pemilihan Umum. Calon jaksa khusus akan direkomendasikan masing-masing 3 orang oleh partai oposisi dan partai pemerintah, kemudian dipilih 2 orang dari komite rekomendasi nasional yang terdiri dari 6 orang. Presiden akan menunjuk salah satu dari 2 orang tersebut sebagai jaksa khusus. Cakupan penyelidikan, jangka waktu, dan hal-hal lain terkait jaksa khusus akan didiskusikan lebih lanjut oleh partai oposisi dan partai pemerintah. Kesepakatan ini diharapkan dapat membantu memproses rancangan undang-undang di Sidang Paripurna sementara Juli mendatang. Selain itu, kesepakatan mengenai undang-undang jaksa khusus juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan masalah pembentukan komisi parlemen yang masih berlangsung.