Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia melarang toko-toko kecil (warung) menjual gas LPG 3kg mulai 1 Februari. Langkah ini diambil karena harga gas LPG 3kg di pasaran tidak wajar tinggi. Di wilayah Tasikmalaya, warung yang tidak terdaftar di Pertamina menjual gas LPG 3kg dengan harga lebih mahal dari harga penjualan resmi. Pemerintah kini mewajibkan gas LPG 3kg hanya dijual melalui pangkalan berdaftar Pertamina, sementara penjualan di warung dilarang. Dengan demikian, masyarakat akan dapat membeli gas LPG 3kg dengan harga resmi yang lebih terjangkau.