Amerika Serikat telah menjatuhkan tarif global sebesar 10% yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Pasal 122 pada tanggal 24 Juli. Diperkirakan Amerika Serikat akan mengenakan tarif terkait kerja paksa dan produksi berlebihan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Pasal 301. Korea Selatan diperkirakan akan dikenakan tarif kerja paksa sebesar 12,5%, dan kemungkinan tarif produksi berlebihan akan ditambahkan. Kesepakatan perdagangan antara Korea Selatan dan Amerika Serikat menetapkan batas atas tarif sebesar 15%, sehingga jika tarif Pasal 301 melebihi 15%, kontroversi pelanggaran kesepakatan tidak dapat dihindari. Amerika Serikat baru-baru ini telah mengenakan tarif sebesar 25% pada Brasil, tetapi perbandingan langsung sulit dilakukan karena perbedaan status kesepakatan perdagangan dengan Korea Selatan.