Perempuan A berusia 30 tahun didakwa atas dugaan pembunuhan ibu mertuanya, B, dengan menggunakan asam klorida, namun, pengadilan tingkat pertama membebaskannya karena masalah pencemaran bukti dan motif kejahatan yang belum jelas. Kejaksaan mengajukan banding dan sedang berupaya mengungkap kebenaran melalui penyelidikan tambahan. Permintaan penyelidikan tambahan meliputi bagian yang terlewat dari analisis DNA sebelumnya dan analisis DNA dari sudut pandang baru. Dikabarkan bahwa A mengalami konflik dengan B terkait masalah mahar dan hubungan ibu mertua-menantu. Polisi menemukan kantong plastik berisi asam klorida di rumah A dan mendeteksi DNA A di sana. Sidang banding berikutnya dijadwalkan pada tanggal 26 bulan depan.