Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki utang sebesar Rp 1,6 triliun kepada pihak ketiga akibat kegiatan yang telah selesai dilaksanakan namun belum dibayar pada tahun anggaran 2025. BGN berencana melunasi utang tersebut melalui mekanisme tunggakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026. Proses pembayaran masih dalam tahap revisi anggaran dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan membutuhkan review dari beberapa instansi terkait. Rincian utang BGN tersebar di berbagai pos kegiatan, seperti belanja bahan, sertifikasi SPPG, jasa konsultan, sewa kendaraan, honor narasumber, jasa lainnya, utang ke Unhan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, dan belanja modal pembangunan dapur APBN. BGN berkomitmen untuk melunasi seluruh tunggakan pada tahun 2026.