Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur prosedur perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurut peraturan ini, jika seorang ASN laki-laki ingin memiliki istri lebih dari satu, diperlukan izin dari pejabat ASN terkait dengan syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut mencakup persetujuan istri, cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau kegagalan melahirkan anak dalam 10 tahun terakhir. Peraturan juga mempertimbangkan apakah ASN dapat memperlakukan semua istri dan anak secara adil, memberikan dukungan ekonomi yang memadai, tidak mengganggu pelaksanaan tugas jabatan, dan telah memperoleh putusan pengadilan untuk poligami. Kegagalan memenuhi syarat-syarat ini menghasilkan larangan poligami. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk melindungi keluarga ASN dan mencegah perceraian ilegal serta 'nikah siri'.