Kepolisian Indonesia telah mengungkap sisi gelap Hotel Aruss Semarang yang dibangun menggunakan hasil perjudian online. Perusahaan operator hotel PT AJP dan komisaris sebelumnya FH menjadi tersangka kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), dengan uang tunai senilai Rp 103,2 miliar disita. Polisi memperkirakan bahwa FH menyembunyikan hasil perjudian online melalui lima 'rekening penampung dana' sebelum mentransfer dana ke PT AJP untuk digunakan sebagai biaya konstruksi hotel. Berdasarkan hasil penyidikan hingga saat ini, FH melakukan pencucian uang secara mandiri, sementara empat orang yang namanya digunakan untuk rekening tersebut tidak terlibat langsung.