Bapak A, berusia 70 tahun, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diduga membunuh Ibu B, seorang wanita berusia 50 tahun yang telah menjalin hubungan selama 23 tahun. A diduga memukul B dengan benda tumpul hingga tewas setelah pertengkaran terkait masalah keuangan. Kejaksaan menyatakan bahwa A memiliki motif pembunuhan dan berpotensi untuk mengulangi perbuatannya, sehingga menuntut hukuman penjara seumur hidup, pemasangan gelang elektronik, dan pengawasan. Pengacara A berpendapat bahwa perbuatan tersebut merupakan kecelakaan dan meminta keringanan hukuman. Dua hari sebelum kejadian, B telah melaporkan A ke polisi karena ingin mengusirnya dari rumah, tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak ada bukti kekerasan fisik.