Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) hingga 25 September 2026. Pencabutan izin dilakukan karena kondisi bank yang tidak sehat, terutama akibat kekurangan modal. Salah satu contohnya adalah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang yang memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di bank-bank tersebut, dengan syarat simpanan memenuhi tiga kriteria: tercatat, tingkat suku bunga sesuai ketentuan, dan tidak melanggar hukum. Nasabah diingatkan untuk memastikan bukti pencatatan saat membuka rekening di bank.