Pemerintah Indonesia akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan menjaga stabilitas ekonomi, dengan penerapan hanya pada barang-barang mewah dan produk premium. Barang-barang kebutuhan dasar, pendidikan umum, dan layanan kesehatan akan tetap mendapat manfaat pengecualian atau pengurangan PPN. Pendapatan pajak tambahan yang dikumpulkan dari kenaikan PPN akan diinvestasikan dalam program pembangunan nasional termasuk infrastruktur, pendidikan, dan inisiatif kesehatan. Warga Korea mungkin mengalami inflasi harga yang lebih besar karena kenaikan PPN akan tercermin dalam konsumsi sehari-hari mereka, termasuk layanan rumah sakit premium dan produk makanan berkualitas tinggi.