Seseorang mengajukan pertanyaan secara offline, jadi saya akan menjawabnya.
Pertanyaan : KITAS saya sudah berusia 5 tahun dan ingin memperpanjangnya.
Apakah saya harus pergi ke luar negeri?
"Prosedur pengambilan visa di Indonesia selama periode Covid yang beroperasi sementara saat ini tidak tersedia.
Prinsip penerbitan visa normal adalah memperoleh visa sebelum memasuki Indonesia. Penerbitan visa di dalam negeri tidak sesuai dengan prosesnya.
Namun, jika Anda memiliki KITAS Investor, Anda dapat mengajukan KITAP (Izin Tinggal Tetap) tanpa pergi ke luar negeri.
Di sisi lain, jika ingin memperpanjang KITAS dan memperbaruinya selama 5 tahun lagi, biasanya setelah mempersiapkan proses visa, Anda harus menyelesaikan EPO (Exit Permit Only), lalu mengunjungi Singapura atau Korea terdekat untuk menyelesaikan prosedur penerbitan visa.
Setelah mendapatkan KITAP pertama kali dan sudah berusia 5 tahun, Anda dapat mengajukan Unlimited KITAP yang dapat diperpanjang tanpa batas waktu.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan tinggalkan komentar.