Petugas Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran Lama mengunjungi langsung ruang pengelola apartemen untuk menagih pajak bumi dan bangunan (PBB) P2 yang tertunggak.
Jika Anda pernah melewatkan pembayaran PBB, silakan periksa dan segera lakukan pembayaran.
**PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan)** adalah pajak properti yang dikenakan pada tanah dan bangunan
PBB dihitung berdasarkan **NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, Nilai Jual Objek Pajak)** properti.
Untuk rumah atau apartemen, tarifnya adalah 0.5% dari nilai jual objek pajak, dengan pengecualian untuk rumah dengan nilai di bawah 2 miliar rupiah.