Menurut laporan KOMPAS.com, pemerintah Indonesia telah menetapkan hari Rabu, 27 November 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Daerah (Pilkada) 2024 dan mendeklarasikannya sebagai hari libur nasional. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa keputusan ini dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024. Peraturan tersebut dikukuhkan dengan tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.