Apple telah mengusulkan untuk menginvestasikan 100 juta dolar (sekitar 140 miliar won) di pabrik Bandungnya untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 Indonesia. Ini merupakan peningkatan sepuluh kali lipat dari proposal awal Apple sebesar 10 juta dolar dan akan digunakan untuk penelitian dan pengembangan ponsel pintar serta produksi komponen aksesori untuk perangkat Apple. Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 dengan menolak mengeluarkan sertifikat tingkat komponen domestik (TKDN) untuk ponsel pintar dengan kurang dari 40 persen komponen bersumber dalam negeri untuk melindungi industri dalam negeri. Melalui investasi ini, Apple bertujuan untuk meningkatkan hubungan dengan pemerintah Indonesia dan melanjutkan kembali penjualan iPhone 16.