Tim Riset AS: Pembakaran Limbah Plastik Ekspor di Indonesia Meningkatkan Risiko Polusi Udara dan Kematian

127.0.***.***
14

■ Ringkasan Penelitian

○ Tim Profesor Ellen Consaidine dari University of Colorado Boulder, Amerika Serikat menerbitkan penelitian yang menganalisis dampak pembakaran limbah plastik di luar negeri terhadap polusi udara.

○ Tim peneliti menggunakan data observasi satelit dan data pelacakan lokasi kapal untuk melacak ke mana limbah plastik impor bergerak dan berapa banyak polusi udara yang dihasilkan saat pembakaran.

○ Latar belakang penelitian ini adalah larangan impor limbah China pada tahun 2018. Dari 1992 hingga 2016, China menyumbang 45% dari impor limbah plastik global, tetapi setelah larangan tersebut, arus limbah bergeser ke negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia.

■ Hasil Penelitian Utama

○ Setelah larangan impor China pada 2018-2019, konsentrasi partikel halus (PM) di sekitar tempat pembuangan limbah outdoor besar di Indonesia meningkat rata-rata 3,3%. Peningkatan maksimum mencapai 1,68 μg/m³.

○ Peningkatan partikel halus pada tingkat ini diperkirakan meningkatkan risiko kematian dari PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis), kanker paru, dan infeksi saluran pernapasan bawah masing-masing sebesar 1,5%, 1,9%, dan 3,5%.

○ Ketika plastik terbakar, gas monoksida karbon, stiren, hidrogen sianida, serta polisiklik aromatik hidrokarbon (PAH), dioksin dan polutan organik persisten lainnya dilepaskan. Abu pembakaran mencemari tanah dan air tanah, serta menciptakan jalur paparan manusia tambahan melalui makanan dan air minum.

■ Situasi Perdagangan Limbah Internasional

○ Menurut data perdagangan PBB 2024, impor limbah plastik global yang dilaporkan mencapai 9,34 juta ton. Di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, 40-65% dari total limbah padat berasal dari pembakaran outdoor. Ini karena sekitar 2 miliar orang di seluruh dunia tidak memiliki akses ke layanan pengumpulan sampah publik.

○ Indonesia berubah menjadi negara pengimpor bersih pada tahun 2018, dengan sumber limbah masuk utama dari Eropa Barat, Australia, dan Amerika Utara. Berdasarkan 2020, diperkirakan 48% dari limbah plastik di Indonesia ditangani melalui pembakaran outdoor.

■ Tren Regulasi Impor dan Perjanjian Internasional Masing-masing Negara

○ Indonesia membatasi impor limbah non-berbahaya ke 15 pelabuhan pada tahun 2021 dan sepenuhnya melarang impor limbah plastik pada tahun 2025.

○ Malaysia memperkuat peraturan pada pertengahan 2025 untuk hanya mengimpor limbah plastik dari negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel. Amerika Serikat tidak meratifikasi perjanjian ini, sehingga ekspor mereka secara efektif terblokir.

○ UE melarang ekspor limbah plastik ke negara-negara non-anggota OECD melalui peraturan transportasi limbah baru di pertengahan 2024. Larangan ini berlaku mulai November 2026 hingga minimal Mei 2029.

○ Terpisah dari ini, negosiasi Perjanjian Polusi Plastik Internasional yang dipimpin PBB saat ini dalam keadaan buntu.

■ Rencana Pengurangan

○ Berdasarkan 2021, tingkat daur ulang limbah plastik domestik Amerika Serikat hanya 5-6%, dan bahkan jika kapasitas fasilitas daur ulang Amerika Serikat dan Kanada dimaksimalkan, tingkat daur ulang diperkirakan hanya akan mencapai 7-9%.

○ Para ahli menyarankan standardisasi desain kemasan, penerapan sistem sirkular yang mengumpulkan dan menggunakan kembali kemasan, dan biaya tanggung jawab produsen yang diperluas (EPR) untuk produk yang sulit didaur ulang untuk meningkatkan tingkat daur ulang.

○ Di Amerika Serikat, tujuh negara bagian—Maine, Oregon, California, Colorado, Minnesota, Washington, dan Maryland—telah mengadopsi undang-undang EPR kemasan sejak 2021, tetapi diperkirakan akan membutuhkan waktu untuk dampak praktis yang terlihat.

■ Penjelasan Istilah

* Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK, Chronic Obstructive Pulmonary Disease): penyakit paru kronis di mana pernapasan menjadi terus-menerus sulit karena penyumbatan saluran udara, terutama disebabkan oleh inhalasi jangka panjang zat pencemar atau gas berbahaya.

* Polisiklik Aromatik Hidrokarbon (PAH, Polycyclic Aromatic Hydrocarbons): bahan kimia yang dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna bahan organik, bersifat karsinogenik dan merupakan salah satu polutan organik persisten yang mencemari tanah dan kualitas air.

* Konvensi Basel (Basel Convention): perjanjian internasional yang mengatur pergerakan dan pembuangan limbah berbahaya lintas negara, diadopsi pada tahun 1989.

* Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (EPR, Extended Producer Responsibility): sistem kebijakan yang membuat produsen menanggung biaya dan tanggung jawab pemrosesan limbah di seluruh siklus hidup produk.

로그인한 회원만 댓글 등록이 가능합니다.

기관, 단체 소식

KR | ID | EN
  • IDR
  • KOR
8.34 0.01

2026.07.10 KEB 하나은행 고시회차 809회

다가오는 한인 행사일정

  • 등록 된 일정이 없어요!