[Pengumuman Tender KOCCA] Layanan Penelitian Tren Industri Konten Indonesia 2026

182.3.***.***
617

1. Hal-Hal yang Dilelangkan

ㅇ Nama Tender : 2026 Layanan Outsourcing Survei Tren Industri Konten Indonesia

ㅇ Deskripsi Proyek Lihat Permintaan Proposal

ㅇ Periode Pelaksanaan Dari Tanggal Penandatanganan Kontrak hingga 2026 11 30

ㅇ Anggaran Perkiraan : 900,000,000 Rupiah(sekitar 80,000,000 Won/termasuk PPNpajak penghasilan)

  ※ Pertanyaan Proyek Jeon Ju-hee (Asisten)(+62-021-252-3151 / judy@kocca.kr)

 

2. Pengajuan Proposal

ㅇ Periode Pengajuan Proposal : 2026. 3. 5. ~ 2026. 3. 16. 16:00 (berdasarkan waktu setempat Jakarta)

ㅇ Tempat Pengajuan Proposal : KOCCA Akun Email Indonesia Business Center (koccaindonesia@kocca.kr)

  ※ Dokumen dll harus disiapkan sesuai dengan standar pengajuan dalam format file elektronik dan dikirim melalui email

  ※ Dokumen asli harus diserahkan setelah dipilih sebagai pemenang lelang dan sebelum penandatanganan kontrak.

  ※ Harga Penawaran harus termasuk PPN(Pajak Pertambahan Nilai) dan PPH23(Pajak Penghasilan Pasal 23) untuk berpartisipasi dalam tender. (Untuk perusahaan yang dibebaskan dari pajak, kontrak akhir akan dibuat dengan harga penawaran dikurangi PPN(Pajak Pertambahan Nilai))

  ※ Menjelang batas waktu penerimaan, ada kemungkinan terjadinya kesalahan seperti penundaan komunikasi internet atau data yang hilang, oleh karena itu harap ajukan dengan cukup waktu sebelum batas waktu penerimaan.

  ※ Penerimaan melalui jalur lain di luar akun email di atas(koccaindonesia@kocca.kr) tidak diperbolehkan.

 

 

3. Metode Pemilihan Pemenang dan Metode Evaluasi

ㅇ Tipe Tender Persaingan Umum Tender Harga Total

ㅇ Metode Kontrak Kontrak melalui Negosiasi

ㅇ Metode Evaluasi Proposal(Teknis)+HargaEvaluasi Komprehensif(Proposal:Harga = 80:20)

ㅇ Jadwal Evaluasi Teknis Pemberitahuan TerpisahEvaluasi Tatap Muka Offline Direncanakan

  ※ Evaluasi dilanjutkan dengan proposal teknis tanpa pengajuan materi presentasi terpisah

 

 

4. Kualifikasi Peserta Tender

ㅇ Perusahaan yang memiliki badan hukum(kantor pusat atau cabang) di Indonesia

ㅇ Sesuai dengan Pasal 14 dari Peraturan Operasi Layanan Kontrak Lembaga Publik Lainnya, Pasal 27 dari Undang-Undang tentang Kontrak dengan Negara sebagai Pihak, dan Pasal 76 dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut, peserta tidak boleh termasuk dalam kategori pihak yang jelas akan merusak persaingan yang adil atau pelaksanaan kontrak yang tepat, atau pihak yang memiliki pembatasan kualifikasi peserta tender.

  ※ Tender dari pihak yang tidak memenuhi kualifikasi yang ditunjukkan di atas adalah tidak sah.

 

 

5. Pengajuan Bersama Tidak Diizinkan

 

 

 

 

 

  ※ Silakan merujuk ke file lampiran untuk detail lebih lanjut.

로그인한 회원만 댓글 등록이 가능합니다.

인도네시아 거주 25년차
아들넷맘

기관, 단체 소식

KR | ID | EN
  • IDR
  • KOR
8.26 0.01

2026.07.21 KEB 하나은행 고시회차 505회

다가오는 한인 행사일정

  • 등록 된 일정이 없어요!